MINING
CONTRIBUTION DEVELOPMENT WATCH
( MCDW )
PENDAHULUAN
Mining Contribution Development
Watch ( MCDW ) di bentuk atas iniasiatif masyarakat yang peduli akan proses
dan konstribusi hasil tambang di Indonesia. Lembaga ini didirikan di
Sumbawa Besar - NTB pada tanggal.........................................,
dihadapan Notaris ......................... dengan berkedudukan di
Sumbawa Besar - NTB Indonesia
Alamat
: PO.BOX. 1085 Bandung 40010 West Java Indonesia
Telpon
: 08122007378
Fax
:: 022-4215541
http://miningwatch.tripod.com
email : miningwatch@yahoo.com & arif_06@yahoo.com
NTB
Office
Jl.
Kenari Raya no. 9 BTN Babakan Permai Mataram NTB
telp
/ fax : 0370 - 640125 mobile : 08123754779
email
: yudhi08@catcha.com & yudiq@plasa.com
LATAR BELAKANG PENDIRIAN
-
Adanya Indikasi ketidakpemihakan pemerintah
dan investor terhadap rakyat Indonesia ( Masyarakat lingkar tambang ) dalam
proses pembuatan kontrak karya di masa Orde Baru.
-
Indonesia merupakan wilayah yang kaya
Sumber Daya Mineralnya
-
Konstribusi hasil tambang terhadap
pendapatan negara cukup besar, namun hasil untuk daerah lingkar tambang
sangat memprihatinkan.
-
Fokus penggunaan dana hasil tambang
oleh Pemerintah Daerah Propinsi dan Kabupaten belum terarah sesuai dengan
harapan masyarakat.
-
Minimnya lembaga independen dalam mengkritisi
kebijakan Pemerintah dan Investor yang berkaitan dengan tambang
-
Menjalin kerjasama dengan LSM lokal,
nasional dan Internasional guna mendapatkan informasi yang up todate guna
memberikan masukan kepada pemerintah dan Investor dalam usaha pengembangan
lingkar tambang.
TopSIFAT
DAN BENTUK
MCDW merupakan organisasi yang bersifat
Independen ( bebas ) sukarelawan dan tidak terikat pada pemerintah, partai
politik, investor dan golongan tertentu.
Top
MAKSUD DAN TUJUAN
-
Memonitor secara aktif aktifitas Investor
tambang yang beroperasi diwilayah tertentu.
-
Mengkritsi segala bentuk kebijakan
yang berhubungan dengan dunia tambang baik dari investor maupun pemerintah
yang tidak memihak rakyat Indonesia.
-
Memonitor dan berpartisipasi aktif
terhadap kebijakan yang ada dalam rangka membantu pemerintah menciptakan
perangkat hukum yang berhubungan dengan Dunia tambang.
-
Berpartisipasi aktif membantu pemerintah
Daerah guna mendistribusikan hasil tambang secara tepat kepada masyarakat
setempat.
-
Berpartisipasi aktif membantu investor
memberdayakan masyarakat lingkar tambang.
-
Menentang penggunaan kekuasaan yang
melanggar hukum dan perundang-undangan.
-
Melakukan kampanye guna mendorong Pemerintah
dan Investor memperhatikan lingkungan dimana usaha tambang beroperasi
-
Meningkatkan kesejahteraan dan SDM
Rakyat.
-
Mendorong upaya –upaya penegakan hukum
dan standar moral jika terjadi polemik antara masyarakat lingkar tambang
terhadap Investor maupun pemerintah, sehingga tindakan anarkis dapat dihindari.
AKTIFITAS SECARA
UMUM Top
-
Melakukan kegiatan kemanusiaan dan
memberikan dukungan moral secara reaktif maupun antisipatif dan pro aktif
( diminta ataupun tidak diminta ) bagi seluruh lapisan masyarakat, baik
secara individu / perorangan, maupun golongan dan atau masyarakat dalam
rangka mengoptimalkan penggunaan hasil dana tambang bagi masyarakat setempat.
-
Mengusahakan dan membangun jaringan
data, manajemen dan informasi yang dianggap perlu dalam rangka mengembangkan
hasil dana tambang, memonitor proses pertambangan, memonitor pengaruh pengembangan
masyarakat lingkar tambang, memonitor perubahan lingkungan lingkar tambang
dan upaya advokasi.
-
Berpera aktif menegakkan atau mempertahankan
hukum dan peraturan dan perundang-undangan yang memihak rakyat.
-
Turut berperan serta dan berpartisipasi
aktif dalam menunjang dan mensukseskan program pembangunan pemerintah dalam
bidang-bidang kesejahteraan masyarakat Indonesia.
-
Membuka lembaga konsultan, pengkajian,
penelitian, dan Yayasan khususnya dalam rangka membantu pemerintah dan
investor meningkatkan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan Sumber Daya
manusia ( SDM ).
POLA DAN BENTUK AKTIFITAS
Terhadap investor tambang, MCDW akan melakukan:
-
Melakukan investigasi mengenai informasi
publik yang diberikan investor terhadap kenyataan sebenarnya.
-
Melakukan upaya publisitas melalui
media cetak, elektronik dan internet guna mensosialisasikan informasi publik
dari investor dan fakta dilapangan yang sebenarnya.
-
Melakukan kritik dan teguran serta
peringatan atau sekurang-kurangnya informasi jika investor melakukan manipulasi
informasi.
-
Melakukan tuntutan hukum jika investor
tidak mengindahkan hukum dan peraturan serta kebijakan yang berlaku saat
ini.
-
Menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga
non pemerintah dan instansi pemerintah serta dengan lembaga internasional.
-
Mengadakan kajian rutin terhadap segala
bentuk aktifitas investor
-
Mengadakan seminar, sarasehan dan atau
diskusi, mengenai peran dan bentuk aktifitas, konstribusi, kebijakan investor
dan atau kondisi-kondisi yang memerlukan sosialisasi antara investor, masyarakat
dan pemerintah.
Terhadap pemerintah MCDW akan melakukan :
-
Melakukan investigasi tentang penggunaan
dana konstribusi tambang
-
Melakukan pressure agar pemerintah
terbuka memberikan informasi publik mengenai jumlah dana yang didapat dari
konstribusi tambang berupa Royalti, pajak, maupun pendapatan lainnya.
-
Melakukan kritik dan teguran serta
peringatan atau sekurang-kurangnya informasi jika pemerintah melakukan
manipulasi informasi.
-
Melakukan upaya hukum / tuntutan hukum
terhadap oknum yang sengaja memanipulasi informasi data dan penggunaan
dana konstribusi tambang yang tidak sesuai prosedur.
-
Melakukan upaya loby terhadap Legeslatif
guna mengontrol secara ketat penggunaan dana konstribusi tambang
-
Melakukan kajian guna membantu pemerintah
memproyeksikan dan merencanakan pembangunan yang tepat sasaran.
-
Mengawasi secara aktif pelaksanaan
pembangunan dalam lingkup yang dimikrokan
POLA BENTUK AKTIFITAS ALTERNATIF
-
Dalam rangka upaya mencapai tujuan
dari organisasi yang dilakukan melalui pendekatan, konsultasi dan prosedur
hukum dan atau musyawarah akan memungkinkan MCDW melkukan protes dengan
cara :
-
Melakukan protes dan atau kritik melalui
media masa, yang mencakup media cetak, selebaran, radio, televisi dan internet
-
Melakukan protes secara legal dan damai
san tertib untuk menyampaikan kritik, petisi, sikap, pernyataan dan atau
tuntuta kepada pihak yang melkukan pelanggaran / manipulasi tersebut dengan
melalui prosedur oleh perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
-
Dalam upaya mewujudkan cita-cita dan
tujuan, organisasi dapat bekerjasama dengan masyarakat, para pakar dan
atau praktisan ( disegala bidang ) dan atau organisasi yang memiliki kesamaan
obsesi, misi, pandangan dan persepsi serta visi yang sama terhadap pembelaan
kepentingan rakyat yang dihadapi.
.TopSUMBER
DANA
Kekayaan Organisasi terdiri dari
:
-
Uang pangkal kekayaan
-
Uang sokongan/sumbangan dari berbagai
pihak, baik perorangan maupun berupa badan hukum lokal, nasional maupun
International
-
Sponsor tetap
-
Hibah-hibah biasa dan atau hibah-hibah
wasiat
Sumbangan dari masyarakat langsung
disetor ke rekening :
-
Atas nama Arif Hidayat
-
Bank BCA Lingkar Selatan Bandung no.
Rek. 453-1043-167
Sumbangan tersebut akan digunakan sebagai
dana Operasional MCDW. Penggunaan dana tersebut akan diaudit erta diumumkan
ke masyarakat pada tiap tahunnya.
Bagi sponsor tetap/tidak tetap,
pendanaan dilaksanakan baik secara individu maupun lembaga, baik dalam
program-program MCDW maupun tidak. Laporan keuangannya akan dilaporkan
langsung kepada sponsor.
SYARAT-SYARAT BAGI SPONSOR :
-
Tidak mengikat Organisasi baik yang
bersifat tetap dan tau tidak tetap.
-
Tidak menganggu independensi tujuan
dan misi MCDW
-
Pihak sponsor tidak akan/ tidak pernah
melakukan kejahatan ekonomi
-
Pihak sponsor wajib menghormati Hak
Asasi Manusia
Penggunaan dana bagi organisasi yaitu
untuk
-
Pembiayaan kelembagaan
-
Pembiayaan program
TopORGANISASI
Mining Constribution Development
Watch dalam melaksanakan kegiatannya, memiliki suatu organisasi yang terdiri
dari Dewan Pakar dan Badan Pekerja. Dimana Dewan Pakar mempunyai fungsi
melaksanakan kontrol etik, saran, dan bantuan pemikiran terhadap Badan
Pekerja dalam usaha mewujudkan tujuan organisasi. Semua anggota Dewan Pakar
berasal dari tokoh-tokoh masyarakat dan ahli dibidangnya , sedangkan Badan
Pekerja mempunyai fungsi mengusahakan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan
untuk mencapai suatu tujuan.
Setiap anggota MCDW, wajib bersikap
dan bertindak sesuai dengan kode etik, yaitu :
-
Memiliki Komitmen Humaniora
-
Tidak pernah melakukan tindakan kejahatan
baik ekonomi, politik dan HAM
-
Independen
Top
|