Logo   Pendahuluan   Latar     Sifat & Bentuk     Tujuan    Aktifitas     Pendanaan     Organisasi
MINING CONTRIBUTION DEVELOPMENT WATCH 
( MCDW )

PENDAHULUAN

Mining Contribution Development Watch ( MCDW ) di bentuk atas iniasiatif masyarakat yang peduli akan proses dan konstribusi hasil tambang di Indonesia. Lembaga ini didirikan di  Sumbawa Besar - NTB pada tanggal........................................., dihadapan Notaris ......................... dengan berkedudukan di   Sumbawa Besar - NTB   Indonesia

Alamat : PO.BOX. 1085 Bandung 40010 West Java Indonesia
Telpon : 08122007378
Fax        :: 022-4215541
    http://miningwatch.tripod.com 
                        email : miningwatch@yahoo.com   &  arif_06@yahoo.com

NTB Office
Jl. Kenari Raya no. 9 BTN Babakan Permai Mataram NTB
telp / fax : 0370 - 640125 mobile : 08123754779
email : yudhi08@catcha.com  &  yudiq@plasa.com
 

LATAR BELAKANG PENDIRIAN

  1. Adanya Indikasi ketidakpemihakan pemerintah dan investor terhadap rakyat Indonesia ( Masyarakat lingkar tambang ) dalam proses pembuatan kontrak karya di masa Orde Baru.
  2. Indonesia merupakan wilayah yang kaya Sumber Daya Mineralnya
  3. Konstribusi hasil tambang terhadap pendapatan negara cukup besar, namun hasil untuk daerah lingkar tambang sangat memprihatinkan.
  4. Fokus penggunaan dana hasil tambang oleh Pemerintah Daerah Propinsi dan Kabupaten belum terarah sesuai dengan harapan masyarakat.
  5. Minimnya lembaga independen dalam mengkritisi kebijakan Pemerintah dan Investor yang berkaitan dengan tambang
  6. Menjalin kerjasama dengan LSM lokal, nasional dan Internasional guna mendapatkan informasi yang up todate guna memberikan masukan kepada pemerintah dan Investor dalam usaha pengembangan lingkar tambang.
TopSIFAT DAN BENTUK

MCDW merupakan organisasi yang bersifat Independen ( bebas ) sukarelawan dan tidak terikat pada pemerintah, partai politik, investor dan golongan tertentu.

Top

MAKSUD DAN TUJUAN

  1. Memonitor secara aktif aktifitas Investor tambang yang beroperasi diwilayah tertentu.
  2. Mengkritsi segala bentuk kebijakan yang berhubungan dengan dunia tambang baik dari investor maupun pemerintah yang tidak memihak rakyat Indonesia.
  3. Memonitor dan berpartisipasi aktif terhadap kebijakan yang ada dalam rangka membantu pemerintah menciptakan perangkat hukum yang berhubungan dengan Dunia tambang.
  4. Berpartisipasi aktif membantu pemerintah Daerah guna mendistribusikan hasil tambang secara tepat kepada masyarakat setempat.
  5. Berpartisipasi aktif membantu investor memberdayakan masyarakat lingkar tambang.
  6. Menentang penggunaan kekuasaan yang melanggar hukum dan perundang-undangan.
  7. Melakukan kampanye guna mendorong Pemerintah dan Investor memperhatikan lingkungan dimana usaha tambang beroperasi
  8. Meningkatkan kesejahteraan dan SDM Rakyat.
  9. Mendorong upaya –upaya penegakan hukum dan standar moral jika terjadi polemik antara masyarakat lingkar tambang terhadap Investor maupun pemerintah, sehingga tindakan anarkis dapat dihindari.
AKTIFITAS SECARA UMUM Top
  1. Melakukan kegiatan kemanusiaan dan memberikan dukungan moral secara reaktif maupun antisipatif dan pro aktif ( diminta ataupun tidak diminta ) bagi seluruh lapisan masyarakat, baik secara individu / perorangan, maupun golongan dan atau masyarakat dalam rangka mengoptimalkan penggunaan hasil dana tambang bagi masyarakat setempat.
  2. Mengusahakan dan membangun jaringan data, manajemen dan informasi yang dianggap perlu dalam rangka mengembangkan hasil dana tambang, memonitor proses pertambangan, memonitor pengaruh pengembangan masyarakat lingkar tambang, memonitor perubahan lingkungan lingkar tambang dan upaya advokasi.
  3. Berpera aktif menegakkan atau mempertahankan hukum dan peraturan dan perundang-undangan yang memihak rakyat.
  4. Turut berperan serta dan berpartisipasi aktif dalam menunjang dan mensukseskan program pembangunan pemerintah dalam bidang-bidang kesejahteraan masyarakat Indonesia.
  5. Membuka lembaga konsultan, pengkajian, penelitian, dan Yayasan khususnya dalam rangka membantu pemerintah dan investor meningkatkan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan Sumber Daya manusia ( SDM ).
POLA DAN BENTUK AKTIFITAS

Terhadap investor tambang, MCDW akan melakukan:

  1. Melakukan investigasi mengenai informasi publik yang diberikan investor terhadap kenyataan sebenarnya.
  2. Melakukan upaya publisitas melalui media cetak, elektronik dan internet guna mensosialisasikan informasi publik dari investor dan fakta dilapangan yang sebenarnya.
  3. Melakukan kritik dan teguran serta peringatan atau sekurang-kurangnya informasi jika investor melakukan manipulasi informasi.
  4. Melakukan tuntutan hukum jika investor tidak mengindahkan hukum dan peraturan serta kebijakan yang berlaku saat ini.
  5. Menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga non pemerintah dan instansi pemerintah serta dengan lembaga internasional.
  6. Mengadakan kajian rutin terhadap segala bentuk aktifitas investor
  7. Mengadakan seminar, sarasehan dan atau diskusi, mengenai peran dan bentuk aktifitas, konstribusi, kebijakan investor dan atau kondisi-kondisi yang memerlukan sosialisasi antara investor, masyarakat dan pemerintah.
Terhadap pemerintah MCDW akan melakukan : 
  1. Melakukan investigasi tentang penggunaan dana konstribusi tambang
  2. Melakukan pressure agar pemerintah terbuka memberikan informasi publik mengenai jumlah dana yang didapat dari konstribusi tambang berupa Royalti, pajak, maupun pendapatan lainnya.
  3. Melakukan kritik dan teguran serta peringatan atau sekurang-kurangnya informasi jika pemerintah melakukan manipulasi informasi.
  4. Melakukan upaya hukum / tuntutan hukum terhadap oknum yang sengaja memanipulasi informasi data dan penggunaan dana konstribusi tambang yang tidak sesuai prosedur.
  5. Melakukan upaya loby terhadap Legeslatif guna mengontrol secara ketat penggunaan dana konstribusi tambang
  6. Melakukan kajian guna membantu pemerintah memproyeksikan dan merencanakan pembangunan yang tepat sasaran.
  7. Mengawasi secara aktif pelaksanaan pembangunan dalam lingkup yang dimikrokan
POLA BENTUK AKTIFITAS ALTERNATIF
  1. Dalam rangka upaya mencapai tujuan dari organisasi yang dilakukan melalui pendekatan, konsultasi dan prosedur hukum dan atau musyawarah akan memungkinkan MCDW melkukan protes dengan cara :
  • Melakukan protes dan atau kritik melalui media masa, yang mencakup media cetak, selebaran, radio, televisi dan internet
  • Melakukan protes secara legal dan damai san tertib untuk menyampaikan kritik, petisi, sikap, pernyataan dan atau tuntuta kepada pihak yang melkukan pelanggaran / manipulasi tersebut dengan melalui prosedur oleh perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
  1. Dalam upaya mewujudkan cita-cita dan tujuan, organisasi dapat bekerjasama dengan masyarakat, para pakar dan atau praktisan ( disegala bidang ) dan atau organisasi yang memiliki kesamaan obsesi, misi, pandangan dan persepsi serta visi yang sama terhadap pembelaan kepentingan rakyat yang dihadapi.
.TopSUMBER DANA

Kekayaan Organisasi terdiri dari :

  1. Uang pangkal kekayaan
  2. Uang sokongan/sumbangan dari berbagai pihak, baik perorangan maupun berupa badan hukum lokal, nasional maupun International
  3. Sponsor tetap
  4. Hibah-hibah biasa dan atau hibah-hibah wasiat
Sumbangan dari masyarakat langsung disetor ke rekening :
  • Atas nama Arif Hidayat
  • Bank BCA Lingkar Selatan Bandung no. Rek. 453-1043-167
Sumbangan tersebut akan digunakan sebagai dana Operasional MCDW. Penggunaan dana tersebut akan diaudit erta diumumkan ke masyarakat pada tiap tahunnya.

Bagi sponsor tetap/tidak tetap, pendanaan dilaksanakan baik secara individu maupun lembaga, baik dalam program-program MCDW maupun tidak. Laporan keuangannya akan dilaporkan langsung kepada sponsor.

SYARAT-SYARAT BAGI SPONSOR :

  1. Tidak mengikat Organisasi baik yang bersifat tetap dan tau tidak tetap.
  2. Tidak menganggu independensi tujuan dan misi MCDW
  3. Pihak sponsor tidak akan/ tidak pernah melakukan kejahatan ekonomi
  4. Pihak sponsor wajib menghormati Hak Asasi Manusia
Penggunaan dana bagi organisasi yaitu untuk
  1. Pembiayaan kelembagaan
  2. Pembiayaan program
TopORGANISASI

Mining Constribution Development Watch dalam melaksanakan kegiatannya, memiliki suatu organisasi yang terdiri dari Dewan Pakar dan Badan Pekerja. Dimana Dewan Pakar mempunyai fungsi melaksanakan kontrol etik, saran, dan bantuan pemikiran terhadap Badan Pekerja dalam usaha mewujudkan tujuan organisasi. Semua anggota Dewan Pakar berasal dari tokoh-tokoh masyarakat dan ahli dibidangnya , sedangkan Badan Pekerja mempunyai fungsi mengusahakan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan untuk mencapai suatu tujuan.

Setiap anggota MCDW, wajib bersikap dan bertindak sesuai dengan kode etik, yaitu :

  1. Memiliki Komitmen Humaniora
  2. Tidak pernah melakukan tindakan kejahatan baik ekonomi, politik dan HAM
  3. Independen                                                                                                                                          Top
English     Indonesia

Copyright by arif Arif 2001- 08122007378