Sabtu 11 Mei 2002 10:08:17 WIB 
                NTB: Raperda Buang Limbah Ke Laut Abaikan  Masalah LH 

                            MinergyNews.Com, Sumbawa - "Perairan laut NTB bakal jadi tong sampah  untuk pembuangan limbah", ujar Yani Sagaroa, Ketua Lembaga Olah Hidup (LOH)  setelah mengikuti acara Konsultasi publik tentang RAPERDA Ijin dan Retribusi  Pembuangan Limbah ke Laut yang diselenggarakan oleh LOH, KOLLIS, dan  WALHI NTB di Balai Desa Jorok, Kecamatan Utan, Sumbawa pada 28 April lalu. "Kekhawatiran ini merupakan kekhawatiran para peserta" 
 Acara ini dihadiri oleh puluhan nelayan di Sumbawa bagian Barat dengan nara         sumber Direktur Yapindo, Suharli, dan Direktur Pelaksana LOH, Yani Sagaroa.  Tema yang dipilih "Urgensi Raperda tentang Pengendalian Dampak Pembuangan  Limbah Ke Laut".   "Kita ingin mendapat masukan dan pendapat dari masyarakat nelayan, NGO dan  yang lainnya soal bakal keluarnya Raperda tentang Pengendalian Dampak       Pembuangan Limbah Ke Laut yang saat ini tengah digodok DPRD I NTB", jelas    Yani.  Sebagian besar peserta, sambung Yani, tidak setuju jika limbah dibuang kedalam
 laut. Apalagi perda yang dimaksud akan memberikan ijin agar pembuangan  limbah ke laut menjadi legal. Jika memang demikian, hal ini tentu akan sangat mengancam kehidupan ekosistem dalam laut dan akan mempengaruhi kehidupan dan pendapatan nelayan. Selain itu, peserta juga tidak setuju terhadap proses penyusunan Raperda karena  hanya disusun oleh orang yang tidak mengerti laut dan ketergantungan kehidupan  nelayan. Terlebih lagi, substansinya sarat dengan kepentingan uang (PAD),
sementara upaya pengendalian terhadap tindak penghancuran ekosistem pesisir dan laut hampir tidak ada sama sekali. Saat ini saja kondisi perairan laut NTB sudah mengalami kerusakan akibat penangkapan ikan secara destruktif (bom, potas,bius dll), sehingga kodisi  terumbu karang dan mangrove banyak yang rusak dan hancur. Dengan  dilegalkannya pembuangan limbah maka laut NTB akan mendapat ancaman    pencemaran baru, yang nantinya akan mempercepat proses kerusakan ekosistem dan keanekaragaman hayati pesisir dan laut.  Peserta juga tidak sependapat dengan adanya perda pembuangan limbah kedalam laut kerena, nantinya secara otomatis telah legalkan pembuangan limbah kedalam laut. Jadi siapa saja boleh membuang limbah kedalam laut
asalkan mereka mampu membayar retribusinya, sehingga dikhawatirkan perairan laut NTB menjadi incaran bagi industri negara maju untuk membuang limbah industrinya, pada hal saat ini sedang diupayakan tentang sistim pembangunan  berkelanjutan (sustainable development) artinya pemerintah dalam melakukan  pembangunan harus memikirkan generasi mendatang dengan tetap memelihara lingkungan hidup serta keanekaragaman hayati dan jangan justru sebaliknya. Pemerintah semestinya membuat perda tentang pelarangan membuang limbah  kelaut yang didalamnya juga mengatur sanksi bagi yang terbukti melanggar  dengan ancaman hukum yang berat, baik tindak pidananya maupun perdata. Dari acara tersebut para peserta sepakat untuk menyatakan sikap:
  1.Laut adalah karunia tuhan yang maha esa, dan merupakan sumber               penghidupan bagi umat manusia.
   2.Laut NTB jangan dijadikan tong sampah, tempat pembuangan limbah. 
   3.RAPERDA tentang pengendalian dan pelarangan pembuangan limbah ke laut jauh lebih mendesak dan lebih penting.
   4.DPRD I NTB harus berpihak pada masyarakat dengan menyelamatkan sumber kehidupan (laut) masyarakat dari tindak pencemaran.
   5.Menolak upaya DPRD I NTB mensyahkan RAPERDA ijin dan retribusi            pembuanganlimbah kelaut. (MNC-9)