Sabtu 11 Mei 2002 10:08:17 WIB
NTB: Raperda Buang Limbah Ke Laut Abaikan
Masalah LH
MinergyNews.Com, Sumbawa - "Perairan laut NTB bakal jadi tong sampah
untuk pembuangan limbah", ujar Yani Sagaroa, Ketua Lembaga Olah Hidup (LOH)
setelah mengikuti acara Konsultasi publik tentang RAPERDA Ijin dan Retribusi
Pembuangan Limbah ke Laut yang diselenggarakan oleh LOH, KOLLIS, dan
WALHI NTB di Balai Desa Jorok, Kecamatan Utan, Sumbawa pada 28 April lalu.
"Kekhawatiran ini merupakan kekhawatiran para peserta"
Acara ini dihadiri oleh puluhan nelayan di Sumbawa bagian Barat
dengan nara sumber Direktur
Yapindo, Suharli, dan Direktur Pelaksana LOH, Yani Sagaroa. Tema
yang dipilih "Urgensi Raperda tentang Pengendalian Dampak Pembuangan
Limbah Ke Laut". "Kita ingin mendapat masukan dan pendapat
dari masyarakat nelayan, NGO dan yang lainnya soal bakal keluarnya
Raperda tentang Pengendalian Dampak
Pembuangan Limbah Ke Laut yang saat ini tengah digodok DPRD I NTB", jelas
Yani. Sebagian besar peserta, sambung Yani, tidak setuju jika limbah
dibuang kedalam
laut. Apalagi perda yang dimaksud akan memberikan ijin agar pembuangan
limbah ke laut menjadi legal. Jika memang demikian, hal ini tentu akan
sangat mengancam kehidupan ekosistem dalam laut dan akan mempengaruhi kehidupan
dan pendapatan nelayan. Selain itu, peserta juga tidak setuju terhadap
proses penyusunan Raperda karena hanya disusun oleh orang yang tidak
mengerti laut dan ketergantungan kehidupan nelayan. Terlebih lagi,
substansinya sarat dengan kepentingan uang (PAD),
sementara upaya pengendalian terhadap tindak penghancuran ekosistem
pesisir dan laut hampir tidak ada sama sekali. Saat ini saja kondisi perairan
laut NTB sudah mengalami kerusakan akibat penangkapan ikan secara destruktif
(bom, potas,bius dll), sehingga kodisi terumbu karang dan mangrove
banyak yang rusak dan hancur. Dengan dilegalkannya pembuangan limbah
maka laut NTB akan mendapat ancaman pencemaran baru,
yang nantinya akan mempercepat proses kerusakan ekosistem dan keanekaragaman
hayati pesisir dan laut. Peserta juga tidak sependapat dengan adanya
perda pembuangan limbah kedalam laut kerena, nantinya secara otomatis telah
legalkan pembuangan limbah kedalam laut. Jadi siapa saja boleh membuang
limbah kedalam laut
asalkan mereka mampu membayar retribusinya, sehingga dikhawatirkan
perairan laut NTB menjadi incaran bagi industri negara maju untuk membuang
limbah industrinya, pada hal saat ini sedang diupayakan tentang sistim
pembangunan berkelanjutan (sustainable development) artinya pemerintah
dalam melakukan pembangunan harus memikirkan generasi mendatang dengan
tetap memelihara lingkungan hidup serta keanekaragaman hayati dan jangan
justru sebaliknya. Pemerintah semestinya membuat perda tentang pelarangan
membuang limbah kelaut yang didalamnya juga mengatur sanksi bagi
yang terbukti melanggar dengan ancaman hukum yang berat, baik tindak
pidananya maupun perdata. Dari acara tersebut para peserta sepakat untuk
menyatakan sikap:
1.Laut adalah karunia tuhan yang maha esa, dan merupakan sumber
penghidupan bagi umat manusia.
2.Laut NTB jangan dijadikan tong sampah, tempat pembuangan
limbah.
3.RAPERDA tentang pengendalian dan pelarangan pembuangan
limbah ke laut jauh lebih mendesak dan lebih penting.
4.DPRD I NTB harus berpihak pada masyarakat dengan menyelamatkan
sumber kehidupan (laut) masyarakat dari tindak pencemaran.
5.Menolak upaya DPRD I NTB mensyahkan RAPERDA ijin dan
retribusi
pembuanganlimbah kelaut. (MNC-9)
|