Rabu 3 April 2002 02:14:49 WIB
Kronologis Dialog Warga dengan PT
NNT
MinergyNews.Com, Sumbawa Besar - Berikut diinformasikan kronologis dialog
warga Tongo dan Sejorong dengan PT Newmont Nusa Tenggara yang disampaikan
oleh Arif Hidayat, Direktur Eksekutif Mining Contribution
Development Watch (MCDC) kepada MinergyNews.Com via e-mail:
Kamis 28 Maret 2002
Masyarakat dari Tongo dan Sejorong menuju ibukota kabupaten Sumbawa,
mereka langsung menuju kantor DPRD sumbawa . aksi mereka dimotori oleh
Lembaga Olah Hidup (LOH) dan Badan Eksekutif Universitas Samawa (BEM).
Selama dua hari mereka bertahan di gedung DPRD Sumbawa guna menuntut
hak-hak mereka yang konon selama ini diabaikan oleh PT. Newmont Nusa
Tenggara (PT NNT).
Dari pantaun Mining Contribution Development Watch, Sabtu pagi
(30 Maret 2002)
masyarakat Tongo dan sejorong mulai menggemakan Zikir menyebut
nama Allah.
Zikir dari sekitar 115 warga tersebut terdengar sampai ke ruang sidang,
sehingga menarik perhatian dan memecah konsentrasi peserta
sidang paripurna dengan
agenda utama Dewan Jawaban pemerintah daerah atas tanggapan fraksi-fraksi
DPRD terhadap RAPBD tahun anggaran 2002. Zikirpun terhenti ketika
sidang paripurna usai. Ruangan sidang yang berkapisitas 50 orang
tersebut penuh sesak dengan anggota masyarakat yang tertarik mengikuti
dialog ini. Diluar gedung dewan terpampang beragam spanduk yang berisi
tuntutan LOH terhadap PT. NNT dengan isi “Rubah Kontrak Karya, Hentikan
Operasi PT. NNT.” “ Dampak Tailing merugikan masyarakat, Stop pembuangan
tailing” dan masih banyak spanduk yang ditujukan kepada PT. NNT.
Pukul 11.00 WITA (Waktu Indonesia Tengah)
Pimpinan DPRD dan Bupati Sumbawa yang diwakili oleh Sekda Sumbawa Drs.
H.B. Thamrin Rayes serta beberapa pejabat Lainnya mulai membuka dialog
antara masyarakat Tongo, Sejorong dengan PT. NNT yang diwakili oleh Manager
Community Development, Malik Salim. ialog diawali pengantar oleh ketua
DPRD Sumbawa, Muh. Amin, SH. Amin mengharapkan agar pertemuan dapat
menemukan subtansi permasalahan yang senarnya sehingga didapatkan
solusi yang dapat memuaskan semua pihak. “ kita tidak ingin keberadaan
PT.NNT memberi kesan yang negatif bagi warga masyarakat sekitar tambang.
Sebab keberadaan sebuah investasi sangat diperlukan karena memberikan kontribusi
yang besar bagi kemajuan daerah, kata Amin, mengawali pertemuan tersebut
seraya mempersilahkan warga menyampaikan permasalahannya. sebelum warga
menyampaikan permasalahnya BEM Unsa terlebih dahulu memaparkan tujuan
mereka mengadvokasi masyarakat lingkar tambang tersebut. Menurut M. Yamin,
BEM UNSA melakukan ini dengan tujuan agar adanya kejelasan dari pihak
eksekutif mengenai status tanah yang saat ini dijadikan areal
pertambangan oleh PT. NNT. Kerana kesimpang siuran status inilah yang harus
dipertegas. Warga tongo yang diwakili oleh Ny. Halimah (50), mengharapkan
kepada PT NNT dapat memberikan ganti rugi yang sepadan kepada yang kehilangan
mata pencariannya, karena lahan Jalik yang dimiliki warga secara
turun temurun digusur begitu saja tanpa ganti rugi. "adalah hak rakyat
untuk menuntut rakyatnya untuk menuntut tanahnya, karena tanah itu
didapatkan secara turun temurun walau tidak diikuti dengan bukti-bukti
pemilikan yang sah ,”seru Ny. Halimah. Selain itu Halimah kepada PT. NNT
untuk lebih berperan aktif dalam memberikan bantuan kapada warga lingkar
tambang tanpa melalui perangkat desa atau lainnya. Karena sebagian bantuan
yang telah diberikan tersebut tidak tepat sasaran, bahkan terkadang
masyarakat tidak menerimanya.
Sedangkan wakil warga lainnya Hasanuddin (47) mengatakan, bahwa lahan jalik
yang dimiliki dan dikuasai oleh warga secara turun temurun itu sudah dipetakan
oleh para pendahulu sehingga memiliki batas tegas antara pemilik Jalik.
lebih lanjut dia juga mengungkapkan bahwa akibat pengambilalihan tanah
jalik tersebut, kini warga tongo sejorong kehilangan mata pencaharian
pokoknya sebagai pengrajin gula aren yang tumbuh subur dilahan Jalik
tidak dapat dimanfaatkan lagi karena jalan masuk kelahan jalik dijaga ketat
aparat keamanan. Seperti harapan Halimah, Hasan juga berharap agar bantuan
dari PT. NNT dapat diberikan langsung oleh PT. NNT ke masyarakat
setempat. Kades Tongo, Ibrahim, menegaskan diantara 115 warga lingkar
tambang yang datang ke DPRD itu sekitar 30 orang saja yang tercatat sebagai
warga Tongo sejorong, selebihnya warga yang terprovokasi oleh Ny.
Halimah yang tertarik untuk mendapatkan sewa pakai hutan sebesar
Rp. 5 Milyar yang telah dibayar Oleh PT. NNT ke Menteri Kehutanan. “Warga
diiming-iming uang sebesar Rp. 5 M dan uang tersebut tidak akan keluar
kalau tidak dituntut ke DPRD Sumbawa“, kata Ibrahim menirukan provakasi
Ny.Halimah kepada warganya sehingga pertemuan yang ditujukan untuk mencari
jalan keluar terhadap persoalan warga menjadi panas, lantaran statement
yang dilontarkan beberapa pihak lainnya dalam pertemuan tersebut menjadi
ajang debat kusir. Tak ayal, fasilitator pertemuan Muh. Amin, S.H. dan
Drs.H.B. Thamrin Rayes harus bekerja keras menyejukkan situasi kesediakala.
Bahkan beberapa kali Thamrin Rayes terlihat dengan tegas menghentikan
interupsi yang diajukan
peserta pertemuan baik dari masyarakat maupun dari aparat pemerintahannya
sendiri yang kesemuanya ditujukan untuk lebih mendinginkan situasi yang
semakin memanas.
Pukul 12.00 WIT
Setelah Masyarakat Tongo mengeluarkan unek-uneknya PT. NNT yang
diwakili oleh Manager Community Development, Malik Salim mengatakan masalah
lahan Jalik yang dituntut oleh warga Tongo Sejorong baru diketahui
setelah ada unjuk rasa ini. Sebab lahan Jalik yang dimaksud warga
Tongo ini berada dalam wilayah NNT yang pembebasannya telah direkomendasikan
oleh menteri Kehutanan RI melalui hak Pinjam pakai dengan membayar
konvensi sebesar Rp 5 miliar. yang mengherankannya, pada saat pembebasan
dilakukan perusahaan tidak mendapatkan protes warga. Dengan demikian,
Newmont merasa tidak merasa ada urusan mengenai tanah jalik yang dipersoalkan
masyarakat itu. Karena pembebasannya telah ditempuh dengan aturan hokum
yang telah ditetapkan pemerintah RI melalui menteri kehutanan RI. Disampaing
itu PT. NNT dalam penguasaan lahan menempuh dua bentuk pemilikan,
pertama penguasaan lahan melalui Hak Guna bangunan ( HGB) seluas
800 Ha, yang tersebar di wilayah Town site yang penguasaannya disertai
document resmi berupa kepemilikan sertifikat.
Sedangkan pemanfaatan lahan lainnya melalui Hak Pinjam Pakai seluas 6417
Ha masih berupa hutan belantara berada diareal konsentrator, mining,
jalur pipa tailing dan jalur conveyor. “karena statusnya Hak Pinjam
Pakai, Maka PT.NNT berkewajiban untuk menjaga konservasi flora dan
fauna serta masyarakat didalam hutan yang berniat mengambil hasil
hutan. Sebab tanggungjawab ini ada dalam kontrak karya yang telah
ditandatangani,”ujar Malik Salim”.
Dengan demikian PT NNT tidak bermaksud mematikan usaha masyarakat “
Sebagai Tau Samawa ( Orang Sumbawa ) kami ingin berbuat yang terbaik bagi
Sumbawa“. Jadi pelarangan masuk hutan seperti diklaim oleh warga
sebenarnya untuk menghindari hal-hal yang
tidak diinginkan. Karena aktivitas tambang sangat penuh resiko bagi
keselamatan masyarakat awam, apalagi yang tidak memahami rambu-rambu keselamatan",
ungkap Malik. pihaknya tetap membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan
hasil hutan asalkan warga bersedia didampingi dengan petugas hutan “Ranggers”
yang dibentuk PT.NNT. petugas ini berfungsi untuk membimbing masyarakat
yang berniat memanfaatkan hasil hutan karena tujuan warga ke hutan tidaklah
sama", ujarnya.
Komitment PT. NNT terhadap masyarakat sekitar tambang sudah keharusan,
karena ketentuan tersebut sudah tertuang dalam Kontrak Karya. PT. NNT telah
memberikan berbagai macam bantuan yang menjadi kebutuhan masyarakat.
“Katakan saja apa permintaan warga, kami ( PT.NNT ) pasti diusahakan. Asalkan
permintaan tersebut merupakan suatu kebutuhan bukan merupakan keinginan",
ungkap Malik. Karena kami ingin menjadi tetangga yang baik dan bersahabat,
jelasnya seraya menyebutkan bebrapa bantuan yang telah diberikan
kepada masyarakat, namun tidak etis kalau saat ini saya menyebutkan
jumlah. Menanggapi keluhan dari Ny. Halimah tentang bantuan usaha, Malik
Salim kembali mengajukan pertanyaan balik: “Apakah ibu Halimah tidak
mendapat bantuan dari PT. NNT?” Ny. Halimah menjawab “Dapat”, Berapa? Rp
25 Juta. Dari jawaban Ny. Halimah tersebut ruang sidang makin riuh karena
bisikan masyarakat. Malah seorang pengunjung bergumam, ternyata kita
hanya dijadikan alat untuk kepentingan mereka, lihat malah otak-otak kita
ini yang banyak menerima bantuan. Begitu juga ketika Hasanuddin ditanya,
dia menjawab sama dengan Halimah. kedua pembicara demonstran tersebut tertunduk
malu, sementara warga lainnya menjadi gusar bahwa ternyata yang paling
banyak mendapat santunan adalah para pemimpin Demo tersebut. Seperti Ny.
Halimah, Hasanuddin dan Hamzah. Mengenai bantuan yang harus diserahkan
langsung ke masyarakat, Malik Salim kembali menanyakan kepada pemerintah
Sumbawa yang diwakili oleh Drs.HB. Thamrin rayes. “Apakah prosedur ini
tidak melangkahi aturan Pemda Sumbawa?” PT NNT boleh-boleh
saja menyalurkan bantuan secara langsung kepada masyarakat,
namun langkah ini akan menghilangkan otoritas perangkat
pemerintah yang diwakili oleh pemerintah desa. Seandainya bisa dilakukan,
kami meminta jaminan dan komitment dari pemerintah,
ujar Malik Salim. Lebih jauh Malik Salim menjelaskan, perjalanan PT NNT
masih jauh, artinya masyarakat tidak perlu merasa cemas akan ditinggalkan,
sebab PT NNT selalu siap berhubungan dengan masyarakat. Namun
yang terpenting saat ini perlu ada kesepakatan bersama masyarakat
untuk menjalin kerjasama dengan NNT. Masalah puas, mungkin tidak ada
seorang pun dapat memberikannya. Namun kita selalu berupaya bahwa keberadaan
PT NNT dapat memberikan andil bagi kemajuan masyarakat khususnya dan daerah
umumnya, ujar Malik. Disaat paparan dari Malik tersebut, Yani Sagaroa,
ketua LOH coba untuk menginterupsi. Tapi moderator menolaknya. Akhirnya
dengan sedikit emosi Yani mengatakan: “Bahwa ia tidak akan mempercayai
Amin, SH. ( Moderator-ketua DPRD Sumbawa )”. Yani mengungkapkan ini
karena dia dicap oleh Amin telah memainkan lagu lama untuk memprovokasi
masyarakat lingkar tambang. Dengan sedikit emosi ketua DPRD menjawab: “Saudara
harus menghormati dialog ini, tidak akan tercapai jalan terbaik kalau saudara
menekan seperti ini”.
Sebelum rapat diskors selama 10 menit, Ihklasuddin Jamal salah seorang
staff Community Relation
menegaskan kembali tentang tujuan dialog ini. Dia menjelaskan tentang
kebenaran. Yang sangat ditekankan oleh Ihklas, jangan sampai perjuangan
warga Tongo ini dibumbui dengan pesan-pesan sponsor. Suasana dialog
sedikit memanas, akhirnya disepakati untuk dicari rumusan yang tepat
dalam menyelesaikan tuntutan warga ini. Pada saat itu BEM UNSA diberi
wewenang untuk menyusun rumusan yang tepat. Sehingga dialog tersebut diskor
selama 10 menit.
Rumusan Dialog
Dari rumusan BEM UNSA maka akan dibentuk Tim beranggotakan sejumlah
kalangan eksekutif, legeslatif maupun dari tokoh masyarakat serta pihak-pihak
independen lainnya akan dibentuk guna menyikapi sejumlah persoalan warga
Tongo tersebut.
Tim ini nantinya melibatkan pihak-pihak terkait dengan persoalan tersebut
termasuk unsur yang dinilai indipenden", ujar Sekda Sumbawa. Rumusan
kedua adalah PT. NNT tetap melanjutkan bantuan yang selama ini diberikan,
namun bantuan tersebut langsung diserahkan kemasyarakat. Rumusan
kedua ini dipertegas kembali oleh Pihak NNT, bahwa mereka tidak mungkin
mengingkari Kontrak Karya, tapi kami membutuhkan legalitas dari pemerintah,
seandainya kalau bantuan dari PT.NNT langsung diberikan ke Masyarakat.
Pertanyaan ini belum bisa dijawab oleh Pemda Sumbawa sampai dialog berakhir.
Pukul 13.00 WIT
Dialog mendekati proses akhir, masyarakat, legeslatif, eksekutif, LSM
pendamping, dan PT NNT menerima baik rumusan bersama tersebut. Di akhir
dialog, ketua komisi C DPRD Sumbawa Mustami H. Hamzah meminta ketua dewan
agara dirinya dilibatkan dalam Tim investigasi itu. “Saya ingin tahu apakah
laporan Bapak-bapak ini benar", ungkapnya. Mustami sangat antusias dengan
kesepakatan pembentukan TIM itu. Menurutnya, hasil kerja Tim nantinya
dapat dijadikan acuan bersama baik pemerintah, PT NNT maupun masyarakat
agar tidak ada yang merasa dirugikan.
Pukul 13.00 WIT dialog tersebut berakhir, warga Tongo mulai membenahi
dirinya untuk segera pulang kedaerahnya yang berjarang
sekitar 120 Km dari Sumbawa Besar, ibukota
kabupaten Sumbawa. Kepulangan mereka ditanggung atas biaya
Pemda Sumbawa sebesar 2 juta rupiah. (MNC-12)
|