Rabu 3 April 2002 02:14:49 WIB 
                            Kronologis Dialog Warga dengan PT NNT 

                            MinergyNews.Com, Sumbawa Besar - Berikut diinformasikan kronologis dialog  warga Tongo dan Sejorong dengan PT Newmont Nusa Tenggara yang disampaikan oleh Arif Hidayat, Direktur Eksekutif Mining Contribution
Development Watch (MCDC) kepada MinergyNews.Com via e-mail: 
Kamis 28 Maret 2002 
Masyarakat dari Tongo dan Sejorong menuju ibukota kabupaten Sumbawa, mereka langsung menuju kantor DPRD sumbawa . aksi mereka dimotori oleh  Lembaga Olah Hidup (LOH) dan Badan Eksekutif Universitas Samawa (BEM).  Selama dua hari mereka bertahan di gedung DPRD Sumbawa guna menuntut  hak-hak mereka yang konon selama ini diabaikan oleh PT. Newmont Nusa  Tenggara (PT NNT). 
 Dari pantaun Mining Contribution Development Watch, Sabtu pagi (30 Maret 2002)
 masyarakat Tongo dan sejorong mulai menggemakan Zikir menyebut nama Allah.
Zikir dari sekitar 115 warga tersebut terdengar sampai ke ruang sidang, sehingga   menarik perhatian dan memecah konsentrasi peserta sidang paripurna dengan         agenda utama Dewan Jawaban pemerintah daerah atas tanggapan fraksi-fraksi      DPRD terhadap RAPBD tahun anggaran 2002.  Zikirpun terhenti ketika sidang paripurna usai. Ruangan sidang yang berkapisitas  50 orang tersebut penuh sesak dengan anggota masyarakat yang tertarik  mengikuti dialog ini. Diluar gedung dewan terpampang beragam spanduk yang  berisi tuntutan LOH terhadap PT. NNT dengan isi “Rubah Kontrak Karya, Hentikan Operasi PT. NNT.” “ Dampak Tailing merugikan masyarakat, Stop pembuangan  tailing” dan masih banyak spanduk yang ditujukan kepada PT. NNT. 
Pukul 11.00 WITA (Waktu Indonesia Tengah) 
Pimpinan DPRD dan Bupati Sumbawa yang diwakili oleh Sekda Sumbawa Drs.        H.B. Thamrin Rayes serta beberapa pejabat Lainnya mulai membuka dialog          antara masyarakat Tongo, Sejorong dengan PT. NNT yang diwakili oleh Manager    Community Development, Malik Salim. ialog diawali pengantar oleh ketua DPRD Sumbawa, Muh. Amin, SH. Amin  mengharapkan agar pertemuan dapat menemukan subtansi permasalahan yang  senarnya sehingga didapatkan solusi yang dapat memuaskan semua pihak. “ kita tidak ingin keberadaan PT.NNT memberi kesan yang negatif bagi warga masyarakat sekitar tambang. Sebab keberadaan sebuah investasi sangat diperlukan karena memberikan kontribusi yang besar bagi kemajuan daerah, kata Amin, mengawali pertemuan tersebut seraya mempersilahkan warga menyampaikan permasalahannya. sebelum warga menyampaikan permasalahnya BEM Unsa terlebih dahulu  memaparkan tujuan mereka mengadvokasi masyarakat lingkar tambang tersebut. Menurut M. Yamin, BEM UNSA melakukan ini dengan tujuan agar adanya  kejelasan dari pihak eksekutif mengenai status tanah yang saat ini dijadikan areal   pertambangan oleh PT. NNT. Kerana kesimpang siuran status inilah yang harus dipertegas. Warga tongo yang diwakili oleh Ny. Halimah (50), mengharapkan kepada PT NNT dapat memberikan ganti rugi yang sepadan kepada yang kehilangan mata  pencariannya, karena lahan Jalik yang dimiliki warga secara turun temurun digusur begitu saja tanpa ganti rugi.  "adalah hak rakyat untuk menuntut rakyatnya untuk menuntut tanahnya, karena  tanah itu didapatkan secara turun temurun walau tidak diikuti dengan bukti-bukti pemilikan yang sah ,”seru Ny. Halimah. Selain itu Halimah kepada PT. NNT untuk lebih berperan aktif dalam memberikan bantuan kapada warga lingkar tambang tanpa melalui perangkat desa atau lainnya. Karena sebagian bantuan yang telah diberikan tersebut tidak tepat  sasaran, bahkan terkadang masyarakat tidak menerimanya. 
                            Sedangkan wakil warga lainnya Hasanuddin (47) mengatakan, bahwa lahan jalik  yang dimiliki dan dikuasai oleh warga secara turun temurun itu sudah dipetakan  oleh para pendahulu sehingga memiliki batas tegas antara pemilik Jalik. lebih lanjut dia juga mengungkapkan bahwa akibat pengambilalihan tanah jalik  tersebut, kini warga tongo sejorong kehilangan mata pencaharian pokoknya  sebagai pengrajin gula aren yang tumbuh subur dilahan Jalik tidak dapat dimanfaatkan lagi karena jalan masuk kelahan jalik dijaga ketat aparat keamanan. Seperti harapan Halimah, Hasan juga berharap agar bantuan dari PT. NNT dapat  diberikan langsung oleh PT. NNT ke masyarakat setempat. Kades Tongo,  Ibrahim, menegaskan diantara 115 warga lingkar tambang yang datang ke DPRD itu sekitar 30 orang saja yang tercatat sebagai warga Tongo sejorong, selebihnya  warga yang terprovokasi oleh Ny. Halimah yang tertarik untuk mendapatkan sewa  pakai hutan sebesar Rp. 5 Milyar yang telah dibayar Oleh PT. NNT ke Menteri Kehutanan. “Warga diiming-iming uang sebesar Rp. 5 M dan uang tersebut tidak akan keluar  kalau tidak dituntut ke DPRD Sumbawa“, kata Ibrahim menirukan provakasi  Ny.Halimah kepada warganya sehingga pertemuan yang ditujukan untuk mencari  jalan keluar terhadap persoalan warga menjadi panas, lantaran statement yang dilontarkan beberapa pihak lainnya dalam pertemuan tersebut menjadi ajang debat kusir. Tak ayal, fasilitator pertemuan Muh. Amin, S.H. dan Drs.H.B. Thamrin Rayes harus bekerja keras menyejukkan situasi kesediakala. Bahkan beberapa kali  Thamrin Rayes terlihat dengan tegas menghentikan interupsi yang diajukan         peserta pertemuan baik dari masyarakat maupun dari aparat pemerintahannya         sendiri yang kesemuanya ditujukan untuk lebih mendinginkan situasi yang  semakin memanas. 
Pukul 12.00 WIT 
 Setelah Masyarakat Tongo mengeluarkan unek-uneknya PT. NNT yang diwakili oleh Manager Community Development, Malik Salim mengatakan masalah lahan  Jalik yang dituntut oleh warga Tongo Sejorong baru diketahui setelah ada unjuk  rasa ini. Sebab lahan Jalik yang dimaksud warga Tongo ini berada dalam wilayah NNT  yang pembebasannya telah direkomendasikan oleh menteri Kehutanan RI melalui  hak Pinjam pakai dengan membayar konvensi sebesar Rp 5 miliar. yang mengherankannya, pada saat pembebasan dilakukan perusahaan tidak  mendapatkan protes warga. Dengan demikian, Newmont merasa tidak merasa ada urusan mengenai tanah jalik yang dipersoalkan masyarakat itu. Karena pembebasannya telah ditempuh dengan aturan hokum yang telah ditetapkan pemerintah RI melalui menteri kehutanan RI. Disampaing itu PT. NNT   dalam penguasaan lahan menempuh dua bentuk pemilikan, pertama penguasaan  lahan melalui Hak Guna bangunan ( HGB) seluas 800 Ha, yang tersebar di wilayah Town site yang penguasaannya disertai document resmi berupa      kepemilikan sertifikat. Sedangkan pemanfaatan lahan lainnya melalui Hak Pinjam Pakai seluas 6417 Ha  masih berupa hutan belantara berada diareal konsentrator, mining, jalur pipa  tailing dan jalur conveyor. “karena statusnya Hak Pinjam Pakai, Maka PT.NNT berkewajiban untuk menjaga  konservasi flora dan fauna serta masyarakat didalam hutan yang berniat  mengambil hasil hutan. Sebab tanggungjawab ini ada dalam kontrak karya yang  telah ditandatangani,”ujar Malik Salim”. 
Dengan demikian PT NNT tidak bermaksud mematikan usaha masyarakat “ Sebagai Tau Samawa ( Orang Sumbawa ) kami ingin berbuat yang terbaik bagi Sumbawa“.  Jadi pelarangan masuk hutan seperti diklaim oleh warga sebenarnya untuk      menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Karena aktivitas tambang sangat  penuh resiko bagi keselamatan masyarakat awam, apalagi yang tidak memahami rambu-rambu keselamatan", ungkap Malik. pihaknya tetap membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan hasil hutan asalkan warga bersedia didampingi dengan petugas hutan “Ranggers” yang dibentuk PT.NNT. petugas ini berfungsi untuk membimbing masyarakat yang berniat memanfaatkan hasil hutan karena tujuan warga ke hutan tidaklah sama", ujarnya. 
Komitment PT. NNT terhadap masyarakat sekitar tambang sudah keharusan,        karena ketentuan tersebut sudah tertuang dalam Kontrak Karya. PT. NNT telah     memberikan berbagai macam bantuan yang menjadi kebutuhan masyarakat.            “Katakan saja apa permintaan warga, kami ( PT.NNT ) pasti diusahakan. Asalkan    permintaan tersebut merupakan suatu kebutuhan bukan merupakan keinginan",          ungkap Malik.  Karena kami ingin menjadi tetangga yang baik dan bersahabat, jelasnya seraya  menyebutkan bebrapa bantuan yang telah diberikan kepada masyarakat, namun  tidak etis kalau saat ini saya menyebutkan jumlah. Menanggapi keluhan dari Ny. Halimah tentang bantuan usaha, Malik Salim  kembali mengajukan pertanyaan balik: “Apakah ibu Halimah tidak mendapat bantuan dari PT. NNT?” Ny. Halimah menjawab “Dapat”, Berapa? Rp 25 Juta. Dari jawaban Ny. Halimah tersebut ruang sidang makin riuh karena bisikan masyarakat. Malah seorang  pengunjung bergumam, ternyata kita hanya dijadikan alat untuk kepentingan mereka, lihat malah otak-otak kita ini yang banyak menerima bantuan. Begitu  juga ketika Hasanuddin ditanya, dia menjawab sama dengan Halimah. kedua pembicara demonstran tersebut tertunduk malu, sementara warga lainnya  menjadi gusar bahwa ternyata yang paling banyak mendapat santunan adalah para pemimpin Demo tersebut. Seperti Ny. Halimah, Hasanuddin dan Hamzah. Mengenai bantuan yang harus diserahkan langsung ke masyarakat, Malik Salim kembali menanyakan kepada pemerintah Sumbawa yang diwakili oleh Drs.HB. Thamrin rayes. “Apakah prosedur ini tidak melangkahi aturan Pemda Sumbawa?”   PT NNT boleh-boleh saja menyalurkan bantuan secara langsung kepada   masyarakat, namun langkah ini akan menghilangkan otoritas perangkat      pemerintah yang diwakili oleh pemerintah desa. Seandainya bisa dilakukan, kami     meminta jaminan dan komitment dari pemerintah, ujar Malik Salim. Lebih jauh Malik Salim menjelaskan, perjalanan PT NNT masih jauh, artinya masyarakat tidak perlu merasa cemas akan ditinggalkan, sebab PT NNT selalu  siap berhubungan dengan masyarakat.  Namun yang terpenting saat ini perlu ada kesepakatan bersama masyarakat  untuk menjalin kerjasama dengan NNT. Masalah puas, mungkin tidak ada  seorang pun dapat memberikannya. Namun kita selalu berupaya bahwa keberadaan PT NNT dapat memberikan andil bagi kemajuan masyarakat khususnya dan daerah umumnya, ujar Malik. Disaat paparan dari Malik tersebut, Yani Sagaroa, ketua LOH coba untuk  menginterupsi. Tapi moderator menolaknya. Akhirnya dengan sedikit emosi Yani  mengatakan: “Bahwa ia tidak akan mempercayai Amin, SH. ( Moderator-ketua DPRD Sumbawa )”.  Yani mengungkapkan ini karena dia dicap oleh Amin telah memainkan lagu lama  untuk memprovokasi masyarakat lingkar tambang. Dengan sedikit emosi ketua DPRD menjawab: “Saudara harus menghormati dialog ini, tidak akan tercapai jalan terbaik kalau saudara menekan seperti ini”. 
Sebelum rapat diskors selama 10 menit, Ihklasuddin Jamal salah seorang staff          Community Relation menegaskan kembali tentang tujuan dialog ini. Dia  menjelaskan tentang kebenaran. Yang sangat ditekankan oleh Ihklas, jangan  sampai perjuangan warga Tongo ini dibumbui dengan pesan-pesan sponsor.  Suasana dialog sedikit memanas, akhirnya disepakati untuk dicari rumusan yang  tepat dalam menyelesaikan tuntutan warga ini. Pada saat itu BEM UNSA diberi  wewenang untuk menyusun rumusan yang tepat. Sehingga dialog tersebut diskor   selama 10 menit. 
Rumusan Dialog 
Dari rumusan BEM UNSA maka akan dibentuk Tim beranggotakan sejumlah kalangan eksekutif, legeslatif maupun dari tokoh masyarakat serta pihak-pihak   independen lainnya akan dibentuk guna menyikapi sejumlah persoalan warga Tongo tersebut. 
Tim ini nantinya melibatkan pihak-pihak terkait dengan persoalan tersebut  termasuk unsur yang dinilai indipenden", ujar Sekda Sumbawa.  Rumusan kedua adalah PT. NNT tetap melanjutkan bantuan yang selama ini  diberikan, namun bantuan tersebut langsung diserahkan kemasyarakat. Rumusan   kedua ini dipertegas kembali oleh Pihak NNT, bahwa mereka tidak mungkin mengingkari Kontrak Karya, tapi kami membutuhkan legalitas dari pemerintah, seandainya kalau bantuan dari PT.NNT langsung diberikan ke Masyarakat.  Pertanyaan ini belum bisa dijawab oleh Pemda Sumbawa sampai dialog berakhir. 
 Pukul 13.00 WIT 
Dialog mendekati proses akhir, masyarakat, legeslatif, eksekutif, LSM pendamping, dan PT NNT menerima baik rumusan bersama tersebut. Di akhir dialog, ketua komisi C DPRD Sumbawa Mustami H. Hamzah meminta ketua dewan agara dirinya dilibatkan dalam Tim investigasi itu. “Saya ingin tahu apakah laporan Bapak-bapak ini benar", ungkapnya. Mustami sangat antusias dengan kesepakatan pembentukan TIM itu. Menurutnya, hasil  kerja Tim nantinya dapat dijadikan acuan bersama baik pemerintah, PT NNT  maupun masyarakat agar tidak ada yang merasa dirugikan. 
Pukul 13.00 WIT dialog tersebut berakhir, warga Tongo mulai membenahi dirinya     untuk segera pulang kedaerahnya yang berjarang sekitar 120 Km dari Sumbawa      Besar, ibukota kabupaten Sumbawa. Kepulangan mereka ditanggung atas biaya        Pemda Sumbawa sebesar 2 juta rupiah. (MNC-12)