DIALOG MASYARAKAT NTB DENGAN  PT. NNT
DALAM ACARA DIALOG DI BANDUNG, FEBRUARI 2000


1. Tanya: Apakah PTNNT sudah memikirkan untuk meminimalisasikan dampak
negatif dari kegiatan tambang?

Jawab: Komitmen PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) adalah berupaya seoptimal mungkin untuk meminimalkan dampak negatif  yang ditimbulkan dengan adanya kegiatan tambang Batu Hijau dan mengoptimalkan semua sumber daya yang ada untuk  membangun daerah Sumbawa pada khususnya dan NTB pada umumnya.

Dalam meminimalkan dampak negatif kegiatan tambang, PTNNT mengikuti
semua standar perlindungan lingkungan, baik nasional maupun internasional dan
memonitor secara berkala semua program lingkungannya, bekerja sama dengan
instansi terkait. PTNNT juga  melakukan dialog yang berkelanjutan dengan
masyarakat untuk mendapatkan masukan, saran dan penanggulangan masalah yang
berkaitan dengan dampak sosial yang timbul.

2. Tanya: PTNNT tidak transparan dalam penerimaan tenaga kerja. Coba jelaskan.

Jawab: Dalam penerimaan tenaga kerja lokal yang kami sebut dengan istilah Job Post, PTNNT sebelumnya telah melakukan sosialisasi  kepada semua tingkat pemerintah, tokoh masyarakat, dan LSM. Informasi mengenai penerimaan tenaga kerja disebarkan dan disosialisasikan di semua desa di sekitar tambang kepada pemerintah desa, kecamatan dan tokoh-tokoh masyarakat dan pemuda, dan juga melalui media massa lokal. Untuk menghindari informasi yang semakin simpang siur, PTNNT menyerahkan kepada Pemda  mengenai penentuan jumlah tenaga kerja lokal dari masing-masing kecamatan. Pemda Tingkat I NTB kemudian membentuk tim independen yang menentukan presentasi kuota tenaga kerja lokal untuk masing-masing kecamatan/desa. Untuk diketahui, program jobpost dikembangkan dan dievaluasi berdasarkan masukkan dari masyarakat. Program perekrutan tenaga kerja tetap mengikuti peraturan pemerintah yang berlaku.

3. Tanya: Sejauh mana masyarakat di lingkar tambang mengetahui efek yang akan mereka alami? Apakah PTNNT sudah mengkomunikasikannya?

Jawab: PTNNT berdialog dengan masyarakat secara berkelanjutan, dan juga mengundang masyarakat untuk menyaksikan secara langsung kegiatan penambangan tembaga Batu Hijau.
Kita tetap harus mengingat bahwa PTNNT akan berada di Sumbawa untuk jangka waktu cukup lama, sekitar 20-25 tahun. Karena itu, program pengembangan masyarakat yang dilakukan oleh PTNNT adalah program jangka panjang yang berkelanjutan.
PTNNT tetap terbuka dan menyambut baik untuk berdialog dengan masyarakat mengenai kegiatan kegiatan perusahaan, baik mengenai pertambangan maupun kegiatan dan program pengembangan masyarakat.

4. Tanya: Jelaskan pengertian AKAD menurut PTNNT

Jawab: Pengertian AKAD (Angkatan Kerja Antar Daerah) menurut PTNNT adalah sesuai atau  sama dengan apa yang disebutkan di dalam peraturan pemerintah. Pelaksanaan perekrutan tenaga kerja AKAD dilaksanakan sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.
 

5. Tanya: Jelaskan pilot project yang lebih mengakar dalam masyarakat Sumbawa.

Jawab: Pilot project yang dilakukan PTNNT yang (diharapkan akan) mengakar di masyarakat terutama di sekitar lokasi tambang adalah pertanian, peternakan dan perikanan.
Perlu kami tegaskan, filosofi dan pendekatan dasar program pengembangan masyarakat PTNNT adalah mendampingi masyarakat setempat agar dapat mengembangkan usaha yang ada atau usaha baru secara berkesinambungan dan tepat untuk meningkatkan kesejahteraan melalui kehadiran perusahaan tanpa menciptakan ketergantungan pada perusahaan, dan dapat berlangsung hingga melebihi usia tambang.   Kata kunci dalam hal ini adalah pendampingan, bukan paternalisme, atau peniruan atau bahkan pengambilalihan peran pemerintah lokal.
Harap diingat, usaha yang dilakukan oleh PTNNT baru awal dari suatu kegiatan. Usaha ini secara berkala harus dievaluasi terus menerus.
 

6 Tanya: Adakah usaha PTNNT untuk merubah pola pembayaran kepada UKM di Sumbawa, karena kerjasama selama ini justru mematikan usaha mereka.
 
Jawab: PTNNT tidak berhubungan langsung dengan Usaha Kelompok Menengah (UKM). Harus diketahui pula latar belakang ini: UKM berhubungan dengan para sub- kontraktor (subkon) PTNNT. Pola pembayaran beragam, tergantung kebijakan masing-masing perusahaan, dan tentunya yang telah disepakati pada awal transaksi.
 
Namun demikian, setiap kerjasama atau hubungan bisnis yang dilakukan oleh PTNNT dengan masyarakat/pengusaha lokal haruslah kerjasama yang saling menguntungkan. PTNNT tetap pada komitmen untuk mengembangkan usaha kecil masyarakat dan berdialog secara terbuka untuk mencari solusi atas permasalahan-permasalahan yang dihadapi. Mohon lihat juga jawaban no. 10.

7 Tanya: Adakah niat dari PTNNT untuk memformat ulang Kontrak Karya dengan pemerintah RI?

Jawab: Sebagai kontraktor pemerintah Republik Indonesia, bukanlah wewenang PTNNT untuk menjawab hal ini. Namun, PTNNT sebagai investor asing yang menginvestasikan dananya di Indonesia mempunyai pandangan mengenai hal ini:
Walaupun secara comparative advantages Indonesia mempunyai sumber daya alam yang menarik secara geologi, tetapi hal itu tidaklah cukup. Banyak daerah lain di belahan dunia ini yang memiliki potensi yang sama. Iklim investasi Indonesia yang menarik para investor untuk menanamkan modal di sini, antara lain:
- Hukum, dan undang-undang yang berlaku
- Kepastian dan penegakkan hukum itu sendiri
- Kepatuhan dan konsistensi dari pemerintah terhadap hukum itu

Perlu dicatat kembali bahwa Pemerintah Indonesia sudah sejak lama mengakui adanya kriteria mendasar yang digunakan para investor di sektor mineral yakni fiskal hukum yang stabil, transparan dan realistis diperhitungkan selama masa proyek. Dalam hal ini Kontrak Karya dianggap sebagai hukum yag mengikat karena disahkan oleh DPR, disetujui oleh presiden dan ditandatangani oleh Menteri Pertambangan dan Energi. . Sejauh ini, menurut pengamatan perusahaan sebagai salah satu investor asing, para investor luar memandang kepastian hukum dan hak-hak para investor di Indonesia berjalan dengan baik, tidak hanya dalam Kontrak Karya, tetapi juga dalam hal Production Sharing Contract  (PSC) untuk bidang perminyakan dan kontrak bisnis bidang sumber daya mineral lainnya. Pemerintah Indonesia memegang teguh perjanjian hukum dengan para investor serta tidak pernah mengingkari atau bahkan merevisi perjanjian yang telah dibuat sebelum kontrak itu berakhir. Ini adalah faktor yang mendorong tingginya minat investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Jika terjadi renegosiasi atau merevisi kontrak atau perjanjian sebelum masa kontrak berakhir, dampaknya akan sangat buruk terhadap iklim investasi di Indonesia.

8 Tanya: Bagaimana definisi tenaga kerja lokal menurut versi PTNNT, karena kelihatannya PTNNT tidak jelas dan tidak transparan.

Jawab: Ada beberapa istilah yang PTNNT gunakan dalam melihat asal pekerja yang merupakan salah satu bentuk komitmen perusahaan yaitu calon pekerja Lokal-lokal yang berasal dari daerah kawasan tambang, Lokal untuk calon pekerja di luar kawasan tambang yang berada di wilayah propinsi NTB dan non lokal untuk pekerja asal luar NTB.
Kriteria lokal (atau lokal-lokal) adalah mereka yang lahir dan tinggal di daerah seputar tambang, Sumbawa atau NTB, atau sekurang-kurangnya telah tinggal selama lima tahun (dari tahun 1999)  berturut-turut di kawasan tersebut. Khusus perekrutan melalui Jobpost, lihat jawaban no. 2.
 

9 Tanya: PTNNT disinyalir menerapkan manajemen konflik di Sumbawa. Coba jelaskan.

Jawab: PTNNT dengan tegas menolak sinyalemen ini. Perusahaan tidak menerapkan manajemen konflik di daerah di mana pun perusahaan beroperasi.
Sejak memulai kegiatan, mengingat industri ini merupakan hal yang baru di wilayah ini, PTNNT sangat menyadari begitu banyak harapan dan keinginan pemerintah, masyarakat maupun institusi lain yang ada.   Karena itu, dalam melaksanakan kegiatan dan program PTNNT memiliki skala prioritas dan menerapkan pola kemitraan. Tidak dapat dihindari bahwa adakalanya pemilihan atau penunjukkan mitra yang bekerjasama menimbulkan konflik di masyarakat atau institusi yang ada karena adanya perbedaan kepentingan kelompok atau pribadi.
PTNNT berharap di masa mendatang, dengan semakin banyaknya komponen masyarakat yang terlibat maka akan semakin berkurang pula opini mengenai manajemen konflik ini.
Di samping itu, PTNNT tetap berupaya mengatasi berbagai kendala, termasuk bagaimana mengelola ekspektasi/keinginan masyarakat yang tidak semuanya dapat dipenuhi karena berbagai keterbatasan.

Namun demikian, PTNNT tetap pada komitmen untuk membangun perekonomian Sumbawa khususnya dan NTB pada umumnya, bersama dengan pemerintah dan masyarakat; dan tetap terbuka untuk berdialog mencari solusi atas permasalahan-permasalahan yang ada.
 

10 Tanya: Selama ini usaha lokal tidak berkembang. Adakah usaha PTNNT untuk mengeksiskan mereka?

Jawab: Kami kurang setuju dengan pernyataan atau anggapan tersebut,  karena usaha lokal selalu menjadi perhatian PTNNT, khususnya usaha yang berkaitan dengan usaha tradisional masyarakat seperti pertanian, peternakan, dan perikanan, juga melihat potensi yang besar di wilayah ini. Sebagai contoh kami membina beberapa kelompok masyarakat tani, ternak yang tersebar di kawasan tambang.
Perlu kami tegaskan kembali, tujuan kegiatan pengembangan masyarakat di bidang pengembangan usaha masyarakat adalah untuk mendukung pengembangan usaha yang ada atau usaha baru secara berkesinambungan dan tepat sehingga dapat berlangsung melebihi usia tambang, tanpa menciptakan ketergantungan pada perusahaan (lihat jawaban No. 5)

            Perlu diketahui bahwa PTNNT hadir di Sumbawa untuk memulai konstruksi pada tahun 1997, dan memasuki tahap produksi pada tahun 2000. Keberadaan tambang ini diperkirakan akan berlangsung selama 20-25 tahun mendatang. Menyadari bahwa industri ini merupakan industri yang baru di Nusa Tenggara Barat umumnya dan Pulau Sumbawa khususnya, maka sejak masa konstruksi, PTNNT telah melaksanakan berbagai kegiatan yang bertujuan meningkatkan potensi sumber daya lokal yang ada, antara lain program pelatihan bagi calon karyawan dan berbagai pelatihan pengembangan usaha lokal termasuk pertanian, peternakan, dan perikanan.
 
Upaya yang dilakukan sejak tahun 1997, pada saat
PTNNT memulai konstruksi ini mungkin belum dapat dilihat secara langsung,
namun kami yakin setahap demi setahap akan memberikan hasil yang nyata
bagi masyarakat. Untuk lebih menjelaskan upaya-upaya tersebut, lihat kembali buku laporan tahunan program pengembangan masyarakat yang dilakukan oleh Yayasan Pembangunan Ekonomi Sumbawa Barat.
 
 

11 Tanya: Dari data yang ada, infrastruktur yang dipersiapkan justru untuk menguntungkan pihak PTNNT. Apa infrastruktur yang meyentuh langsung ke masyarakat Sumbawa?

Jawab: Salah satu kewajiban PTNNT sesuai dengan apa yang terkandung di dalam kontrak karya adalah membangun infrastruktur di kawasan sekitar tambang sebagai prioritas utama. Pembangunan/perbaikan jalan, sekolah, puskesmas dan lain lain adalah suatu bentuk infrastruktur yang dibangun untuk kepentingan masyarakat. Untuk mendampingi dan membantu  pemerintah daerah – dan bukan untuk menggantikan peran pemerintah. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, dalam melaksanakan program dan kegiatan, PTNNT mempunyai prioritas, termasuk prioritas untuk  kecamatan atau desa. Perlu diingat pula, PTNNT melakukan kegiatannya seiring dengan dimulainya konstruksi pada tahun 1997, dan akan hadir di Sumbawa untuk lebih kurang 20-25 tahun.

12 Tanya: Adakah usaha PTNNT untuk membuka kesem[patan transparasi data?

Jawab: Komitmen PTNNT adalah keterbukaan, baik untuk berdialog dan berdiskusi seperti yang kita lakukan di Bandung beberapa waktu yang lalu, termasuk transparan di dalam memberikan data. Sebagai contoh di dalam perekrutan, PTNNT membuka diri apabila ada pihak yang ingin mengetahui proses perekrutan dan kemajuan-kemajuan dalam proses perekrutan itu.

13 Tanya: Bagaimana rencana kelanjutan reklamasi lingkungan. Adakah koordinasi dengan pemerintah setempat?

Jawab: Reklamasi adalah kewajiban pertambangan secara umum yang di dalam pekerjaannya sudah tentu melibatkan pemerintah sebagai lembaga teknis. Secara teratur instansi pemerintah terkait melakukan inspeksi atas kegiatan lingkungan (dan kegiatan teknis pertambangan lainnya) yang dilakukan oleh PTNNT.

14 Tanya: Pertambangan rakyat di lingkar tambang, bagaimana pandangan PTNNT?

Jawab: Sejauh ini tidak ada penambangan rakyat di kawasan tambang PTNNT. Untuk diketahui penambangan di PTNNT adalah penambangan tembaga sebagai mineral utama dan sedikit emas dan perak sebagai mineral ikutan, dengan hasil akhir produksi dalam bentuk bubuk konsentrat.
 

15 Tanya: Apa pandangan PTNNT terhadap Kontrak Karya di masa orde baru, karena saat ini kami tidak mengetahui sama sekali.

Jawab: Mohon lihat jawaban No. 7.

16. Tanya: Coba jelaskan berapa konstribusi ril PTNNT yang diberikan kepada Pemda Sumbawa

 Jawab: Lihat lampiran (Pembayaran Kewajiban Keuangan), yang dikirim melalui fax: a/n Arif Hidayat, Texmaco.

17. Tanya: Selama ini pemberdayaan kepada masyarakat oleh PTNNT hanya di mulut saja. Jelaskan.

Jawab: Kami telah jelaskan komitmen dan program pengembangan masyarakat PTNNT. Untuk    membuktikannya, kami mengundang saudara untuk datang langsung ke lapangan. Namun perlu diingat, bahwa apa yang kami lakukan ini barulah awal dari kegiatan, mengingat PTNNT akan berada di wilayah ini untuk masa sekitar 20-25 tahun.

Lihat juga jawaban no. 11.

18. Tanya: Disinyalir PTNNT akan menerapkan genocide seperti yang terjadi di Nevada. Jelaskan.

Jawab: Kami prihatin mendengar tuduhan terhadap  Newmont  berkaitan dengan tambang Twin Creeks di Nevada. Newmont sangat menentang segala bentuk kegiatan yang melanggar hak azasi manusia. Oleh karena itu mustahil bagi perusahaan melakukan operasi yang melanggar peraturan dari segi-segi kemanusiaan, apalagi melakukan pembersihan etnis.

Berikut sedikit informasi  mengenai hal ini sebagai latar belakang.Twin Creeks menjadi bagian dari operasi Newmont Mining Corp (Nevada) pada tahun 1997, menyusul akuisisi Santa Fe Pacific Gold Corp.

Secara historis, daerah tambang tersebut pernah dihuni oleh suku Indian Shosone Barat dan Payute Utara, namun tidak pernah ada lagi orang pribumi di sana sejak Fort McDermitt Reservation resmi didirikan tahun 1889. Fort McDermitt Reservation adalah suatu daerah yang dikembangkan sebagai tempat tinggal bagi suku Indian tersebut. Di samping itu, di ANDAL - dokumen yang wajib disiapkan sebelum pengoperasian  tambang dapat disetujui - termasuk pula inventaris artifak historis dan sumber-sumber
budaya suku Indian yang ada di sekitar daerah tambang. Adalah kebijakan Newmont untuk mencegah gangguan terhadap lokasi-lokasi yang telah ditetapkan dan memenuhi syarat untuk  dimasukkan ke dalam  Daftar Nasional Lokasi-lokasi  Bersejarah (National Register of Historic Places).

PTNNT tetap memegang komitmen untuk memberi kesempatan kepada
masyarakat sekitar dalam mengisi lowongan pekerjaan, mengikuti program
pelatihan keterampilan, dan terlibat aktif dalam program pengembangan
ekonomi di NTB
 
19. Tanya: PTNNT perlu reidentifikasi potensi intelektual masyarakat Sumbawa baik secara individu maupun organisasi. Adakah usaha ke arah itu?

Jawab: PTNNT akan selalu melakukan hal tersebut. Sebagai contoh, kegiatan diskusi yang baru kita laksanakan di Bandung inipun adalah salah satu bentuk identifikasi  potensi intelektual masyarakat Sumbawa.

20. Tanya: Adakah usaha PTNNT untuk mempelopori berdirinya politeknik pertambangan di Sumbawa?

Jawab: Sampai saat ini PTNNT belum memiliki rencana untuk membangun program Politeknik. Terima kasih untuk masukkan ini.

21. Tanya: Langkah apa yang diambil PTNNT dalam rangka otonomi  untuk mengimbangi perimbangan keuangan daerah Sumbawa?

Jawab: Kami tetap melaksanakan kewajiban kami dalam bidang keuangan sebagaimana yang diinstruksikan oleh pemerintah Indonesia. Hingga saat ini pemerintah menginstruksikan perusahaan untuk melakukan pembayaran ke rekening pemerintah pusat.

22. Tanya: Berapa lama umur tambang Batu Hijau?

Jawab: Berdasarkan kajian geologis, diperkirakan sekitar 20-25 tahun.

23. Tanya: Berapa pit yang sudah dibuka dan rencana pembukaannya?

Jawab: Tambang tembaga Batu Hijau hanya mempunyai satu pit terbuka, dan sudah dimulai kegiatannya sejak tahun 1999.
 
24. Tanya: Berapa kadar maksimum yang ditemukan di Batu Hijau?

Jawab: Pertanyaan di atas kurang jelas. Namun dapat dijelaskan di sini mengenai perkiraan tonase bijih dalam 1 miliar ton:
Kadar rata-rata bijih per ton: tembaga : 0,525%
  emas : 0,37 gram (0,012  ons) per ton
Perkiraan total cadangan:  tembaga : 4,8 juta ton
  Emas : 390 ton (12 juta troy ons)
 
25. Tanya: Pernahkah ada due diligence yang menginvestigasikan kadar mineral yang ditemukan?

Jawab: Semua temuan mineral dikirim ke laboratorium uji mineral di berbagai negara, termasuk ke laboratorium yang ditunjuk oleh pemerintah Indonesia.
 
26. Sejauh mana PTNNT mengantisipasi akan terjadinya gempa di dataran Sumbawa?
 

Hingga saat ini belum ada alat yang mampu secara tepat memprediksi akan terjadinya gempa bumi. Bandingkan misalnya dengan letusan gunung berapi yang prediksinya sedikit lebih mudah. Ada dua macam jenis gempa:
1. Gempa Tektonik: gempa yang disebabkan oleh pergeseran lempeng tektonik (tectonic plate)
2. Gempa Gunung Api: gempa yang merupakan  ikutan dari aktivitas gunung api

Gempa tektonik adalah gempa  yang menjadi perhatian di Batu Hijau, karena letak Batu Hijau berada di utara Java Trench (zona subduction yang masih sangat aktif).
Karena itu, perusahaan sudah mengantisipasi mengenai hal ini. Desain utama infrastruktur, pit (lubang tambang),  kolam penampungan air dan lain-lain, sudah mencantumkan kriteria/faktor gempa bumi, dan semuanya terus menerus dipantau.

Kami tidak mengetahui kapan terjadinya gempa namun kami telah mengantisipasinya. Perlu diketahui, bahwa tidak semua gempa bumi itu sifatnya merusak. Hal itu tergantung dari skala gempanya. Di samping itu, setiap menit atau setiap jam di bumi ini terjadi gempa (termasuk di Mataram), tapi karena skala gempanya sangat kecil maka tidak dapat dirasakan.

Bila ingin mengetahui lebih banyak mengenai gempa, silakan buka homepage USGS (United State Geoscience Society). Di situ pun bisa dilihat kejadian gempa terakhir yang tercatat di seluruh negara termasuk di Pulau Sumbawa.
 

27. Tanya: Sejauh mana rencana PTNNT pasca pertambangan. Adakah koordinasi dengan pemerintah setempat?

Jawab: Sebagai kontraktor pemerintah RI, PTNNT selalu berkordinasi dengan pemerintah, baik pusat maupun daerah, mengenai kegiatan-kegiatannya baik jangka pendek maupun jangka panjang. Di samping itu, ANDAL PTNNT yang disetujui oleh pemerintah sebelum PTNNT melakukan kegiatan konstruksi dan sebagai syarat perusahaan untuk dapat beroperasi, memuat rencana pasca pertambangan PTNNT.

28. Tanya: Seberapa besar dana yang dialokasikan untuk dua yayasan di lingkungan PTNNT?

Jawab: Sampai dengan tahun lalu, lebih dari US$ 5,000,000  telah dialokasikan untuk kegiatan Yayasan. Namun perlu dicatat, bukan berapa besar jumlah uang yang dialokasikan, tetapi seberapa banyak program dan kegiatan tersebut dapat bermanfaat dan dinikmati oleh masyarakat sekitar.

29. Tanya: Adakah program PTNNT untuk menyediakan 1% dana, seperti yang diterapkan oleh PT Freeport di Irian Jaya?

Jawab: PTNNT belum merencanakan hal tersebut.
Setiap perusahaan pertambangan berbeda mekanisme operasi dan programnya. Demikian pula antara PTNNT dengan PTFI.  Meskipun keduanya adalah perusahaan pertambangan penghasil bubuk konsentrat tembaga, namun kedua perusahaan memiliki lokasi, kontrak karya, dan sistem pendapatan, serta komunitas dan lingkungan yang berbeda. Apa yang layak dilakukan oleh PTFI belum tentu layak dilakukan oleh PTNNT. Demikian juga sebaliknya. Perlu pengkajian khusus jika ingin menerapkan sistem yang sama.*****